PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 1
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani
Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar dan Tanda-tanda Kehormatan, dinyatakan dicabut.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2001
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang Undang Dasar 1945 pemberian gelaran, tanda
jasa dan lain-lain tanda kehormatan merupakan kewenangan Presiden dalam
kedudukannya sebagai Kepala Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam rangka menjaga konsistensi
dalam pengambilan kebijakan serta pelaksanaannya, dipandang perlu mencabut
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk
Menandatangani Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar dan
Tanda-tanda Kehormatan;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 15 Undang Undang Dasar 1945;
