PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENANDATANGANI
Pasal 1
Menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan
Presiden yang berisi penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh
Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan
yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2001
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan
pemerintahan, perlu menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani
surat Keputusan Presiden tentang penganugerahan gelar dan tanda
kehormatan dalam suatu Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat Undang Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978
tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi
Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara;
