KEPPRES
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MENANDATANGANI
Pasal 1
Menugaskan Wakil Presiden untuk menandatangani surat Keputusan
Presiden yang berisi penetapan kebijakan yang telah disetujui oleh
Presiden mengenai penganugerahan gelar dan tanda-tanda kehormatan
yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dilakukan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 2 …
PRESIDEN
