KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2001
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2001
INDONESIA,
ttd