KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 7
Para Pihak pada Persetujuan harus mendorong satu sama lain untuk turut partisipasi pada pekan raya dan pameran dagang internasional yang diselenggarakan oleh kedua negara.
