KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 8
Hal-hal berikut yang berasal dari Pihak lain harus dibebaskan dari bea dan cukai apabila memasuki wilayah salah satu pihak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di kedua negara: a. contoh-contoh, katalog barang-barang, daftar-daftar harga, dan bahan-bahan lain yang bukan bernilai komersial terutama untuk periklanan. b. pameran-pameran, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang dibuat untuk mendirikan dan menyiapkan bangunan ruang pamer. c. produk-produk tertentu pada butir (a) dan (b) tidak untuk dijual kecuali memperoleh ijin sebelumnya yang diberikan dan hanya setelah dibayarkan kewajiban dan bea cukainya.
