KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 6
Para Pihak pada Persetujuan harus mendorong pertukaran pakar, kunjungan-kunjungan dan pelatihan di antara kedua Kementerian terkait dan organisasi-organisasi yang berkaitan.
