KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 5
Para Pihak pada Persetujuan harus mendorong dan mendukung kelanjutan pengembangan dan penganeka-ragaman daripada pertukaran perdagangan dan kerjasama ekonomi di antara kedua negara menurut peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di kedua negara.
