KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 4
Semua pembayaran yang timbul dari Persetujuan ini harus dilakukan di dalam mata uang internasional yang bebas dipertukarkan berdasarkan peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di salah satu negara kecuali jikalau disetujui bersama di antara para Pihak pada Persetujuan ini.
