KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 3
Ekspor dan impor daripada barang-barang dan jasa-jasa di antara para Pihak pada Persetujuan dilakukan menurut peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara praktek perdagangan internasional berdasarkan atas kontrak-kontrak yang telah dilakukan di antara perorangan dan badan hukum kedua negara.
