PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE THIRD PACKAGE OF
Pasal 1
Mengesahkan Protocol to Implement the Third Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia secara sirkulasi pada tanggal 31 Desember 2001, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang
berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2003
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 31 Desember 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Third Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN) yang dilakukan secara sirkulasi, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
