KEPPRES
SATUAN TUGAS
Pasal 7
T\rgas Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 6 tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum
pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
. Pasal 8. .
SK No 170827 A
PRESIDEN
