KEPPRES
SATUAN TUGAS
Pasal 6
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas: percepatan a. menetapkan kebijakan strategis dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;
- melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit; yang c. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit; yang d. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit;
- meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga; dan
- melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
