KEPPRES
SATUAN TUGAS
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas, Satuan T\rgas dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
