KEPPRES
PANITIA PENCALONAN TNDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE
Pasal 7
(1) Susunan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota. (21 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan koordinasi persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032;
- men5rusun, menetapkan, dan melaksanakan peta jalan strategi tlan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan
- men5rusun dan menetapkan proposal pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
adalah Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- Sekretaris
SK No 102595 A
PRESIDEN
- Sekretaris Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Wakil Sekretaris Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia.
