KEPPRES
PANITIA PENCALONAN TNDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE
Pasal 6
(1) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam
Pasal4 huruf b adalah Menteri Pemuda dan Olahraga. (21 Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
- mengoordinasikanperencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan
- menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.
