KEPPRES
PANITIA PENCALONAN TNDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE
Pasal 5
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. (21 Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut:
- Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Anggota : a) Menteri Luar Negeri;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Intelijen Negara; Kabinet; dan 0 Sekretaris
- Erick Thohir (anggota Komite Olimpiade Internasionall International Olympic Committee Membefl.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Penanggungjawab dan Pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan Indonesia sebagai T\ran Rumah Olimpiade Tahun 2032.
