KEPPRES
PANITIA PENCALONAN TNDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE
Pasal 8
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf c terdiri atas sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian SekretariatNegara;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasionall Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Badan Intelijen Negara;
- SekretariatKabinet;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
