KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang PENUNJUKAN KANTOR PEMBENDAHARAAN NEGARA UNTUK...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 15
