Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang PENUNJUKAN KANTOR PEMBENDAHARAAN NEGARA UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH UNTUK PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI PENGUSAHA KENA REKANAN PEMERINTAH
Pasal 1
Atas pembayaran oleh Kantor Perbendaharaan Negara kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang, dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara Atas nama Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
Pasal 2
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 15
