KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA...
Pasal 7
BAB 4 — PENYEDIAAN PANGAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR
Untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran, diadakan penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik secara Operasi Pasar melalui Penyalur-penyalur, Satuan Tugas, Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) di tempat, daerah dan waktu yang dipandang perlu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
