KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA...
Pasal 6
BAB 4 — PENYEDIAAN PANGAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR
Badan Urusan Logistik memelihara persediaan pangan untuk keperluan : a. Cadangan Penyangga Nasional; b. Bencana Alam; c. Transmigrasi; d. Rumah Sakit; e. Lain-lain keperluan instansi Pemerintah; f. Keperluan darurat yang ditentukan oleh PRESIDEN.
