KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA...
Pasal 8
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan tunjangan pangan bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan pembelian pangan oleh Perusahaan/ Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan/badan Usaha Milik Daerah disediakan oleh masing-masing Perusahaan/badan Usaha yang bersangkut an. (3) Pembiayaan untuk Cadangan Penyangga Nasional diatur oleh Menteri Keuangan. (4) Pembiayaan untuk keperluan bencana alam, transmigrasi, rumah sakit dan lain-lain keperluan instansi Pemerintah disediakan dari anggaran Departemen/Lembaga yang bersangkutan. (5) Pembiayaan untuk keperluan darurat dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
