KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang PENATARAN CALON PENATARA BP-7
Pasal 3
Peserta penataran tersebut pasal 1 adalah mereka yang telah pernah mengikuti Penataran Tingkat Nasional, baik yang diselenggarakan bagi Pegawai Reublik INDONESIA maupun golongan masyarakat lainnya.
