KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang PENATARAN CALON PENATARA BP-7
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan penataran tersebut pasal 1, ayat (2) dilakukan oleh BP7 dibawah bimbingan Team Pembinaan Penatar dan Bahan Penataran Pegawai Republik Idonesia dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional. (2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksaaan penataran tersebut.
