KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1980 tentang PENATARAN CALON PENATARA BP-7
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan penataran tersebut pasal 1 dibebankan kepada anggaran BP7.
Segala biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan penataran tersebut pasal 1 dibebankan kepada anggaran BP7.