Pasal 3
(1)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kajen maka Kabupaten
Daerah Tingkat II Pekalongan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Pekalongan;
(2)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Namlea maka Kabupaten Buru
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masohi;
(3)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Saumlaki maka Kabupaten
Maluku Tenggara Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tual;
(4)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Buol maka Kabupaten Buol
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Toli-Toli;
(5)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banggai maka Kabupaten
Banggai Kepulauan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Luwuk;
(6)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lewoleba maka Kabupaten
Lembata dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Larantuka;
(7)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ngabang maka Kabupaten
Landak dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Mempawah;
(8)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Prabumulih maka Kota
Prabumulih dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim;
(9)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pagar Alam maka Kota Pagar
Alam dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lahat;
(10)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Baa maka Kabupaten Rote-
Ndao dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kupang;
(11)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Parigi maka Kabupaten
Parigi Moutong dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Donggala;
(12)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banjar maka Kota Banjar
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis.
