Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kajen meliputi wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Namlea meliputi wilayah
Kabupaten Buru;
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Saumlaki meliputi wilayah
Kabupaten Maluku Tenggara Barat;
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Buol meliputi wilayah Kabupaten
Buol;
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Banggai meliputi wilayah
Kabupaten Banggai Kepulauan;
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Lewoleba meliputi wilayah
Kabupaten Lembata;
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Ngabang meliputi wilayah
Kabupaten Landak;
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Prabumulih meliputi wilayah
Kota Prabumulih;
(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pagar Alam meliputi wilayah
Kota Pagar Alam;
(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Baa meliputi wilayah Kabupaten
Rote-Ndao;
(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Parigi meliputi wilayah
Kabupaten Parigi Moutong;
(12) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Banjar meliputi wilayah Kota
Banjar.
