KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 9
Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan :
- penyediaan perangkat dan sarana jaringan komunikasi data di provinsi;
- penyediaan biaya komunikasi data;
- penyediaan sumber daya manusia pengelola SIAK;
- penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat provinsi; dan
- pembinaan SIAK di wilayah provinsi.
