KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 10
Bupati dan Walikota bertanggung jawab untuk melakukan :
- penyediaan perangkat keras dan perlengkapan lainnya sampai dengan tingkat kecamatan atau kelurahan sebagai tempat pelayanan dokumen penduduk;
- pembangunan tempat perekaman data di kabupaten/kota, kecamatan atau kelurahan;
- perekaman data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- penerbitan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya;
- penyediaan biaya komunikasi data;
- penyediaan sumber daya manusia pengelola informasi;
- penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat kabupaten dan kota;
- pengaturan penugasan lebih lanjut kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SIAK di wilayah Kabupaten/Kota; dan
PRESIDEN
- penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah kabupaten/kota guna menjamin ketersediaan data yang akan dikelola.
