KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 8
Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk melakukan:
- pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data;
- pembangunan dan pengembangan perangkat lunak;
- pembangunan Bank Data Kependudukan Nasional;
- penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat nasional; dan
- penetapan standar penyelenggaraan SIAK.
