KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 7
PRESIDEN
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota, bekerja sama dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
