KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 6
Penyelenggaraan SIAK menggunakan kodifikasi wilayah administrasi pemerintahan, perangkat lunak, perangkat keras, formulir dan blangko dokumen penduduk yang dibakukan secara nasional yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
