KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 5
(1) Perekaman dan pengiriman data serta pencetakan dokumen penduduk di daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan secara langsung di tempat perekaman data kependudukan di Kabupaten/Kota dan Kecamatan atau Kelurahan setempat.
(2) Di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, perekaman
data dilakukan di TPDK Kecamatan, pengiriman data dilakukan dengan media penyimpan data elektronik dan pencetakan dokumen penduduk dilakukan di TPDK Kabupaten.
(3) Di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, perekaman
data dilakukan di TPDK Kabupaten, pengiriman data dilakukan dengan media penyimpan data elektronik dan pencetakan dokumen penduduk dilakukan di unit kerja Pemerintah provinsi yang bersangkutan.
