KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 4
(1) SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara tersambung dan
tak tersambung.
(2) SIAK tersambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di daerah
yang telah tersedia fasilitas listrik, sarana komputer dan jaringan komunikasi data.
(3) SIAK tak tersambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada
daerah-daerah :
- Kabupaten yang sebagian atau seluruh kecamatannya tidak tersedia jaringan komunikasi data; dan
- Kabupaten yang tidak tersedia jaringan komunikasi data.
