KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 2
Hakekat dan tujuan RAN-P3A adalah untuk:
- menjamin peningkatan dan pemajuan atas upaya-upaya perlindungan
terhadap korban Perdagangan (trafiking) orang, khususnya terhadap
perempuan dan anak;
- mewujudkan …
PRESIDEN
- mewujudkan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat preventif maupun
represif dalam upaya melakukan tindakan pencegahan dan
penanggulangan atas praktek-praktek perdagangan (trafiking) orang
khususnya terhadap perempuan dan anak;
- mendorong untuk adanya pembentukan dan/atau penyempurnaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindakan
perdagangan (trafiking) orang khususnya terhadap perempuan dan
anak;
