KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 1
(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (trafiking)
Perempuan dan Anak, selanjutnya disebut RAN-P3A, adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) RAN-P3A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat dalam
melaksanakan penghapusan Perdagangan (trafiking) perempuan dan
anak.
