KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Pasal 8
BAB 3 — KEANGGOTAAN, SUSUNAN ORGANISASI, PEMBAGIAN TUGAS, PROSEDUR DAN MEKANISME KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi bekerja secara keloktif. (2) Mekanisme kerja Komisi didasarkan pada hubungan dan tata cara yang bersifat fungsional, koordinatif, dan kerja sama yang saling mendukung antar anggota Komisi, Tim maupun Sub Tim.
