KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Pasal 7
BAB 3 — KEANGGOTAAN, SUSUNAN ORGANISASI, PEMBAGIAN TUGAS, PROSEDUR DAN MEKANISME KERJA
(1) Ketua Komisi dan Wakil Ketua Komisi bertugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas Komisi. (2) Sekretaris Komisi bertugas memimpin sekretariat, merencanakan dan mengelola anggaran guna kelanacaran tugas Komisi.
(3) Anggota Komisi melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada Komisi dan tiap anggota mempunyai kedudukan dan tanggung jawab yang sama.
