KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1999 tentang KOMISI INDEPENDEN PENGUSUTAN TINDAK KEKERASAN DI ACEH
Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT KOMISI
(1) Sekretariat Komisi menyelenggarakan dukungan pelayanan kepada Komisi. (2) Dalam Sekretariat Komisi dapat dibentuk Tim Asistensi atas persetujuan Komisi. (3) Tim Asisten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertugas membantu kelancaran tugas kesekretariatan. (4) Sususnan organisasi, kedudukan, dan tugas Sekretariat Komisi ditetapkan oleh rapat Komisi.
