KEPPRES
PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 2
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.