KEPPRES
PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 1
(1) Terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Sekolah Tinggi
Pemerintahan Dalam Negeri yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri digabungkan ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967 tentang Pengesahan Pendirian Institut Ilmu Pemerintah.
(2) Dalam pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekaligus juga dilakukan perubahan nama Institut Ilmu Pemerintahan menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
