KEPPRES
PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 3
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri menjadi kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak dan kewajiban Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
