KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 6
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-PESKA di daerah dilakukan
oleh Gugus Tugas/Panitia Daerah RAN-PESKA, yang dibentuk
melalui Keputusan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi (pemporv)
dan Keputusan Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota
(Pemkab/Pemkot).
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Daerah RAN-PESKA
menyesuaikan susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Nasional
RAN-PESKA dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi
daerah yang bersangkutan.
