KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 7
Pembiayaan pelaksanaan RAN-PESKA dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, anggaran masing-masing pemangku kepentingan dan/atau
sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.
Pasal 8 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
