KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 5
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Nasional RAN-
PESKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri
dari …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Negara Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Tim Pelaksana yang diketuai oleh
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
(2) Untuk adanya kelancaran dan kesinambungan yang sinergis dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan selaku Ketua Pelaksana, mengkoordinasikan setiap
kegiatan yang terkait fengan pelaksanaan RAN-PESKA.
