Pasal 4
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-PESKA dibentuk suatu Gugus
Tugas/Panitia Nasional yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Gugus Tugas/Panitia Naional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mempunyai tugas:
- Pengkoordinasian …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pengkoordinasian pelaksanaan upaya penghapusan eksploitasi
seksual komersial anak yang dilakukan oleh Pemerintah, Propinsi
dan Kabupaten/Kota serta Organisasi Non Pemerintah sesuai
dengan tugas dan/atau kualifikasi masing-masing;
Advokasi dan sosial RAN-PESKA pada pemangku kepentingan;
Kerjasama nasional, regional dan internasional untuk langkah-
langkah pencegahan dan penanggulangan dalam upaya
penghapusan eksploitasi seksual komersial anak;
- Pemantauan dan evaluasi baik secara periodik maupun insidentil
serta penyampaian permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan
RAN-PESKA kepada instansi yang berwenang untuk penanganan
dan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaporan perkembangan pelaksanaan upaya penghapusan
eksploitasi seksual komersial anak kepada Presiden dan
masyarakat.
(3) Susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Nasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.
