KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Badan Pengatur terdiri atas komite dan bidang.
(2) Badan Pengatur dipimpin oleh Kepala Badan Pengatur.
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Badan Pengatur terdiri atas komite dan bidang.
(2) Badan Pengatur dipimpin oleh Kepala Badan Pengatur.