KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8
(delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
(2) Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
