KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN
Pasal 7
BAB 2 — ### FUNGSI, TUGAS, WEWENANG,
(1) Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan kepada Presiden
melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau apabila diperlukan.
